RADARCIREBON.COM – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menerapkan tarif baru pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang sebelumnya hanya 11 persen, akan naik menjadi 12 persen.
Kebijakan pemerintah ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN 12 persen ini tentu berpotensi menyebabkan kenaikan harga, khususnya pada barang-barang yang dikategorikan barang mewah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Dampingi Wapres Gibran Tinjau SPAM Regional Jatiluhur I
BACA JUGA:OJK Mendukung Proses Hukum yang Sedang Dijalankan KPK Guna Mengungkap Dugaan Korupsi CSR
BACA JUGA:Jangan Sering Begadang Jika Tidak Ingin Diserang Penyakit Kronis
Meskipun begitu, beberapa barang yang juga termasuk dalam kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN 12 persen ini.
Oleh sebab itu, barang-barang yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat ini tidak akan mengalami kenaikan.
Masyarakat perlu mengetahui mengenai barang apa saja yang bakal dikenakan tarif PPN 12 persen ini.
Berikut ini merupakan daftar makanan mewah yang diperkirakan bakal dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti.
BACA JUGA:Giliran Kantor OJK yang Digeledah oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
BACA JUGA:Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2024, Pengamanan Nataru Libatkan 141.605 Personel Gabungan
1. Daging Premium
Daging premium dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Beberapa daging seperti wagyu dan kobe termasuk dalam daging yang dikenakan PPN 12 persen.
Misalnya, daging wagyu A5 berkisar memiliki harga antara Rp 2.5 juta hingga Rp 5 juta per kilogram. Maka, kemungkinan akan memiliki kenaikan harga antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per kilo.
2. Ikan Premium
Ikan salmon dan ikan tuna premium menjadi satu di antara makanan yang bakal terkena PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Bersepeda Jakarta-Cirebon, Mantan Kakorlantas Polri Ternyata Punya Misi Ini
BACA JUGA:Toni RM minta Timsus Bareskrim Umumkan Hasil Investigasi Kasus Vina
Hal tersebut disebabkan harga dagingnya yang relatif mahal, dengan rata-rata harga mencapai Rp 200.000 per kilogram. Maka, setelah dikenakan PPN 12 persen memiliki kenaikan harga sebesar Rp 24.000.
3. Beras Premium
Beras Premium menjadi satu di antara bahan pangan yang bakal dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Saat ini, beras premium memiliki rata-rata harga Rp 15.450 per kilogram dan kemungkinan akan mengalami kenaikan harga menjadi Rp 17.304 atau naik Rp 1.854 setelah dikenakan PPN 12 persen.
4. Sayur dan Buah Premium
Selain berbagai macam daging, sayur dan buah-buahan yang berlabel premium menjadi sasaran kenaikan PPN 12 persen di 1 Januari 2025. (*)