RADARCIREBON.COM – Warga Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjata, Kabupaten Majalengka minta pengelolaan Pasar Prapatan dikembalikan ke desa.
Pernyataan itu terungkap ketika Forum Rukun Tetangga (RT) dan LPM Desa Panjalin Kidul, menggelar audiensi dengan koordinator Pasar Prapatan.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin, 23 Desember itu pula, Forum RT dan RW serta LPM mempertanyakan dana bagi hasil alias sharing pasar Prapatan.
Audiensi Forum RT dan RW serta LPM Panjalin Kidul dihadiri oleh koordinator pasar Prapatan dan mitra kerjanya yakni, Perkumpulan Pedagang Pasar Prapatan Tradisional (PKAPPI).
BACA JUGA:Cara Memanfaatkan Aset Jadi Passive Income Supaya Hidup Tenang Uang Datang
BACA JUGA:Sore Ini Ada Konser di Ciledug, Charly Van Houten dan Denny Caknan Siap Hibur Warga
Audiensi ini digelar di kantor pasar Prapatan, Kecamatan Sumberjaya, Senin, 23 Desember 2024.
Dijelaskan oleh Toto, Sekretaris LPM Desa Panjalin Kidul, bahwa tujuan kedatangannya ke kantor Pasar Prapatan untuk menanyakan dana bagi hasil.
"Sudah bertahun-tahun tidak ada dana sharing yang masuk ke Pemdes Panjalin Kidul," kata Toto.
Selain itu, Toto juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mempertanyakan kembali surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 14 September 2020.
BACA JUGA:Mau Kaya dengan Passive Income? Begini Cara Melakukannya
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025 Meta Blokir WhatsApp di Sejumlah Ponsel Merek Ini
Isi surat itu adalah terkait dengan pengembalian tanah kas desa. Tidak hanya itu, kedatangan mereka juga untuk menindaklanjuti surat nomor 143/3816/BPD tertanggal 31 Agustus 2020.
Isi suratnya mengenai fasilitas pengembalian tanah kas desa dan pengelolaan pasar desa di Kabupaten Majalengka.
"Artinya, kami meminta agar pengelolaan pasar desa yang diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka sejak tahun 1995 dikembalikan lagi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Panjalin Kidul, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Toto.