"Jadi itu tuh satu komplek ada dua pesantren, (pemiliknya) kakak-adik. Yang jelas, yang dua itu memang sudah pesantren, pengurusnya juga satu keluarga," ungkapnya.
BACA JUGA:Kronologi Pelaku Begal Pantat Ditangkap, Korban Ibu Muda, Kejadian di Gang Sempit
Warga juga mengatakan, bahwa jumlah santri di pondok pesantren itu mencapai puluhan orang. Tidak hanya dari Kuningan, ada juga dari Brebes dan beberapa daerah lain.
"Yang sedang kasus itu pesantren kakaknya berarti, Riyadul Awam. Itu ada santrinya, puluhan lah, warga sini ada, warga luar juga ada. Putra-putri juga yang mondok," jalasnya.
Pondok Pesantren Ilegal
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony, memastikan bahwa Pondok Pesantren Riyadul Awamil An Nawawi ilegal.
Menurut Ahmad, pihaknya telah melakukan investigasi di pondok pesantren tersebut. Hasilnya diketahui bahwa pesantren itu tidak memiliki izin operasi.
"Pesantren itu juga belum terdaftar, jadi artinya ini ilegal," tegas Ahmad kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.
Sementara itu, santriwati korban pencabulan di Pondok Pesantren Riyadul Awamil An Nawawi Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berjumlah 12 orang.
Menurut Ahmad, pihaknya sudah mendapatkan data dari kepolisian. "Informasi dari Polres, korban ada 12 orang," katanya.
Ahmad memastikan pihaknya akan mendampingi korban. Dia juga berjanji kepada keluarga korban akan memfasilitasi jika korban ingin melanjutkan ke pesantren lain.
"Sedangkan pendampingan para korban kami akan fasilitasi, dan apabila para korban ingin melanjutkan ke pesantren yang lain," janjinya.
Kasus Pencabulan Santriwati di Kuningan
Kasus pencabulan santriwati di Kuningan kini telah ditangani oleh aparat kepolisian. Pelaku berinisial AK (41) sudah ditangkap.
Adapun korbannya merupakan santriwati yang masih di bawah umur. Rata-rata berusia 14 hingga 16 tahun.