Adapun pelaku berperan ganda. Pertama berpura-pura sebagai polisi dan berpura-pura sebagai paman polisi.
Putu mengatakan, pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk keperluan pribadi.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” jelas Putu.
Putu menambahkan, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan online di mana pelaku menggunakan foto-foto yang diambil dari internet.
Menurut Putu, pelaku sehari-sehari tidak bekerja alias pengangguran. Sehingga mencari uang dengan cara menipu.
“Dari pelaku ini memang mencari uangnya dengan cara seperti itu (penipuan). Pelakunya satu orang,” tutur Kasatreskrim.
“Korban dan pelaku berkenalan di OMI, kemudian si pelaku menggunakan foto-foto yang diambil dari internet untuk meyakinkan korban bahwa pelaku ini sedang bertugas di kepolisian,” jelas Putu.