RADARCIREBON.COM – Bripda AA, oknum polisi anggota Polda Jabar diduga menganiaya seorang wanita berinisial PLP di Cirebon.
Korban, perempuan berinisial PLP, mengungkap kasus ini di media sosial Instagram dan TikTok.
Dalam unggahannya dia mengungkapkan tindak kekerasan yang dilakukan Bripda AA kepadanya. Antara lain menjambak dan memukul sehingga menyebabkan luka.
Kekerasan fisik itu dialami korban sejak Maret sampai November 2024. Namun, PLP baru melaporkan kasus ini pada 23 Desember 2024.
BACA JUGA:5 Toko Oleh-oleh Khas Cirebon Murah Meriah yang Wajib Dikunjungi usai Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA:1 Pelajar Meninggal, Diduga Tawuran Geng Konten di Cirebon, Lihat Senjatanya Diamankan Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, diketahui bahwa terdapat beberapa luka lebam pada bagian tubuh korban.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwihaya mengungkapkan, bahwa terduga pelaku yakni Bripda AA, sudah ditahan.
Dia menjelaskan, bahwa Bripda AA telah ditahan merupakan anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jabar.
Dia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita inisial PLP di Cirebon.
BACA JUGA:Smartfren Bagi-bagi 22.000 GB Paket Data untuk Pelanggan Setia
BACA JUGA:Innalillahi, 2 Orang Meninggal Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Cipularang Hari Ini
Kombes Adiwijaya memastikan bahwa pihaknya telah menahan Bripda AA sejak 24 Desemeber 2024 atau sehari setelah korban melaporkan kasusnya.
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Bripda AA menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Kombes Adiwijaya menambahkan, bahwa Propam Polda Jabar akan bertindak tegas. Tidak akan menoleransi tindak kekerasan jika itu memang terbukti dilakukan Bripda AA.