"Penjualan tiket dilakukan secara bertahap, sehingga apabila terdapat perjalanan kereta api yang belum tersedia di platform penjualan seperti Access by KAI dan web kai.id, pelanggan dapat melakukan pengecekan secara berkala,” ungkap Rokhmad.
Saat ini, penjualan tiket kereta api antarkota dapat dilakukan H-30 sebelum keberangkatan, dan bertahap akan disesuaikan kembali menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
Pelanggan yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon 121 atau media sosial resmi @KAI121.
“KAI akan segera memberikan informasi melalui rilis secara bertahap untuk menginformasikan bagaimana update penyesuaian Gapeka ini terinput di seluruh kanal penjualan tiket KAI.
KAI berharap inovasi yang dihadirkan melalui Gapeka 2025 dapat meningkatkan kualitas perjalanan kereta api secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)