Punya Tunggakan BPJS? Ini Cara Membayar dan Mengaktifkan Kembali Kepesertaan
BPJS Kesehatan. -Ist via Jabar Ekspres-
RADARCIREBON.COM-Memiliki tunggakan iuran BPJS kesehatan tentu bisa membuat peserta khawatir, terutama ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak.
Namun, kondisi tersebut bukan berarti kepesertaan tidak bisa digunakan kembali. Peserta yang memiliki tunggakan masih bisa menyelesaikan kewajibannya agar status kepersertaan kembali aktif.
Prosesnya pun kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui sejumlah layanan yang disediakan BPJS kesehatan. Lalu, bagaimana cara membayar tunggakan BPJS kesehatan dan mengaktifkan kembali kesertaan? Berikut penjelasannya, simak sampai habis.
Kenapa Kepesertaan BPJS Bisa Menjadi Tidak Aktif?
Salah satu penyebab status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi tidak aktif adalah adanya iuran yang belum dibayarkan. Bagi peserta yang terlambat membayar iuran, penjaminan pelayanan kesehatan dapat dihentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya sampai kewajiban pembayaran rutin ini penting dilakukan agar status kepesertaan tetap aktif.
BACA JUGA:Driver Maxim Cirebon Demo, Soroti Turbo Prioritas hingga Dugaan 'Tuyul'
Tunggakan juga bisa muncul ketika peserta tidak melakukan pembayaran dalam beberapa bulan. Jumlah yang harus dibayarkan kemudia dapat di cek melalui kanal resmi BPJS kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN.
Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pembayaran, peserta sebaiknya mengecek terlebih dahulu jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Salah satu cara yang praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melihat informasi iuran sekaligus mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki.
Setelah mengetahui nominalnya, pembayarn dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang sudah tersedia. Pastikan nomor pembayaran dan jumlah tagihan dibayarkan sesuai agar transaksi dapat diproses dengan baik. Dan setelah pembayarn dilakukan, jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi. Hal ini berguna apabila nantinya terjadi kendala ketika status kepesertaan belum berubah di sistem.
Bagaimana Jika Tunggakan Terlalu Banyak?
Bagi peserta yang memiliki tunggakan dalam jumlah yang cukup besar, pembayaran sekaligus mungkin akan terasa cukup berat. Namun, BPJS kesehatan menyediakan program Renacana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta tertentu. Berdasarkan panduan resmi BPJS kesehatan, program REHAB diperuntukkan bagi peserta PBPU dan bukan pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau sekitar 4 sampai 24 bulan.
BACA JUGA:Wonderkid Manchester United ‘Merengek Minta Pindah’, Real Madrid Siapkan Rencana Khusus
Melalui program ini, tunggakan dapat dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), kemudian melihat total tunggkan satu keluarga dan simulasi pembayaran yang tersedia.
Setelah itu, peserta memilih jangka waktu pembayaran dan mengikuti tahapan pendaftaran sampai proses verifikasi selesai. Jadi, peserta yang memiliki tunggakan cukup lama tidak selalu harus langsung membayar seluruh nominal dalam satu kali transaksi, selama memenuhi ketentuan program REHAB.
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS
Setelah kewajiban pembayaran diselesaikan sesuai dengan ketentuan, status kepesertaan dapat kembali aktif. BPJS kesehatan menjelaskan bahwa kepesertaan menjadi aktif kembali setelah peserta membayar iuran yang tertunggak, maksimal 24 bulan, serta membayar iuran pada bulan berjalan.
Untuk memastikan status kepesertaan, peserta dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika status belum berubah atau terdapat kendala dalam proses pembayar, peserta dapat memnaffaatkan layanan resmi BPJS kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Mini PC Makin Populer, Ini Alasan Komputer Mungil Bisa Gantikan PC Desktop
Bisa Dilakukan Tanpa Langsung Datang Ke Kantor
Tidak semua urusan kepesertaan harus dilakukan secara langsung di kantor BPJS kesehatan. Saat ini, beberapa layanan admninistrasi dapat di akses secara digital. Salah satunya melalui mobile JKN, yang dapat digunakan untuk melihat informasi iuran, riwayat pembayaran, hingga mendaftar program REHAB.
Selain itu, BPJS kesehatan juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp untuk berbagai keperluan administrasi kepesertaan. Berdasarkan informasi resmi BPJS kesehatan, layanan PANDAWA dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk dalam pengaktifan kembali status kepesertaan pada kondisi tertentu.
Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan. Layanan tersebut tersedia sebagai kanal informasi dan administrasi non-tatap muka.
Jangan Lupa Bayar Iuran Tepat Waktu
Memiliki tunggakan BPJS kesehatan memang bisa diselesaikan, tetapi akan lebih baik jika pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan. Selain untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif, pembayaran tepat waktu juga membantu peserta terhindar dari kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.
BACA JUGA:Tak Perlu HP Mahal, Ini 5 Smartphone Murah 2026 yang Siap Libas Gim Berat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
