Diangkut Pakai Truk dari Solo, 9.600 Botol Miras Diamankan di Indramayu

Jumat 03-01-2025,12:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta
Diangkut Pakai Truk dari Solo, 9.600 Botol Miras Diamankan di Indramayu

RADARCIREBON.COM – Ribuan botol minuman keras alias miras berhasil diamankan polisi di wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Ribuan botol miras jenis ciu tersebut siap diedarkan, beruntung polisi berhasil menggagalkannya.

Total ada 9.600 botol miras. Dikemas menggunakan 400 dus kemudian diangkut menggunakan kendaraan jenis truk.

Dijelaskan Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:Pakai Dana Rp150 Miliar, Pemkab Majalengka akan Investasi di BIJB Kertajati

BACA JUGA:Selebgram Cirebon Promosi Judi Online, Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Menurut Tatang, masyarakat yang melaporkan menyebut soal adanya pengiriman miras dari Solo, Jawa Tengah menuju Indramayu lewat jalur darat menggunakan truk.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Razia kendaraan besar pun dilakukan pada Minggu dini hari, 12 Desember 2024. 

Sasarannya adalah kendaraan besar yang melintas di Jalan Desa Cikamurang Kecamatan Terisi.

“Setelah mendapatinformasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk berwarna merah bernopol R 9145 ET di pintu Tol Cikedung yang mengarah ke Cikamurang,” kata Tatang, baru-baru ini.

BACA JUGA:Mengidap Kanker Sejak 2001, Begini Kondisi Abah Qomar

BACA JUGA:Libur Imlek 2025 Hampir Seminggu di Akhir Januari, Lihat Jadwalnya

Truk yang dicurigai itu kemudian diperiksa oleh petugas. Hasilnya, kepolisian menemukan minuman keras jenis ciu.

Pelaku menyamarkan minuman keras itu dengan kemasan dus berlabel air mineral.

Tatang menambahkan, sopir truk berinisial S diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, sopir itu mengakui bahwa dirinya ditugaskan oleh seseorang dari Solo.

Kategori :