Sidang Gugatan Pilkada Cirebon, Paslon 04 Siapkan 4 Pengacara, Yakin Menang!

Selasa 07-01-2025,10:53 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Tatang Rusmanta

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa secara legal formal MK akan menilai melalui majelis hakim yang ditunjuk untuk melanjutkan sidang pokok perkara. 

BACA JUGA:Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Ivar Jenner Kenang Debut Saat Timnas Indonesia Lawan Argentina

BACA JUGA:TOP 5 Tempat Wisata di Kuningan Dengan Rating Tertinggi, Cocok Banget Buat Opsi Libur Akhir Pekan!

Dia yakin MK akan mengabulkan gugatan itu dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada di Kabupaten Cirebon. 

Menurutnya, alat bukti yang dimiliki paslon 04 menguatkan gugatan tersebut.

“Kami optimis kalau MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan paslon 04," tegasnya. 

Apakah paslon 04 akan hadir saat sidang di MK, Fauzan menjelaskan bahwa datang atau tidaknya calon pada proses sidang, itu tidak wajib, karena sudah memberikan kuasa.

KPU Siap Hadapi Gugatan

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH memastikan bahwa pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut.

Esya mengungkapkan bahwa KPU telah mempersiapkan diri, antara lain berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mempelajari poin-poin permohonan yang diajukan. 

Tidak hanya itu, KPU juga sudah berkoordinasi dengan jajaran PPK, PPS, dan KPPS untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga kami minta untuk memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. Alasannya, karena mereka lebih menguasai kondisi lapangan, sehingga sangat penting untuk memastikan kesiapan mereka," ungkapnya.

Kategori :