KEJAKSAN– Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengambil langkah hati-hati dalam menentukan rumusan dari perkara dugaan korupsi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Pasalnya, ada banyak pejabat mulai dari bawah hingga atas yang terlibat dalam proyek senilai Rp25 miliar itu. Penyelidik yakin dalam minggu-minggu ke depan akan dapat disimpulkan status hukum perkara dalam proyek besar itu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cirebon Endang Supriatna SH mengatakan, penyelidik mengambil langkah hati-hati. Sebab, jika terjadi indikasi korupsi di tubuh proyek alat tulis kantor, mebeler dan laboratorium itu, beberapa berkas penting harus terselamatkan terlebih dahulu. Dalam menangani perkara, Endang melakukan banyak konsultasi dengan berbagai pihak. Disimpulkan, korupsi selalu memiliki modus operandi serupa dan hampir selalu sama. “Pengalaman kami selama menjadi Jaksa dan menangani kasus korupsi, modus operandi selalu sama,” terangnya kepada Radar, kemarin. Meskipun belum ada kesimpulan untuk perkara IAIN Syekh Nurjati yang tengah diselidiki saat ini, Endang menemukan beberapa poin penting dalam perjalanan pemeriksaan selanjutnya. Diibaratkan seperti menangkap air di air jernih, hal itu menjadi pedoman penyelidik dalam menuntaskan dan mencari kesimpulan dari perkara yang sedang diperiksa. “Kalau airnya keruh, ikannya sulit terlihat dan bahkan menghilang. Target kita terlepas dan bebas,” ucapnya mengibaratkan. Setelah mendapatkan dokumen kontrak dari proyek senilai Rp25 miliar itu, penyelidik langsung bekerja dengan maksimal. Salah satunya, dengan mempelajari setiap detail dari isi proyek tersebut. Dalam tahapan sekarang, masih berkutat pada pengumpulan informasi dan mencari keterangan dari satu saksi dengan saksi lainnya. Hal ini, kata Endang, guna mencari kebenaran indikasi awal ada atau tidaknya dugaan korupsi di perkara tersebut. “Kalau ada lanjut, kalau tidak ada berhenti. Hanya itu pilihannya,” tukas pria asli Kuningan itu. Sedangkan Kepala Seksi Intejelen (Kasi Intel) Kejari Cirebon, Paris Manalu SH mengatakan menemukan ada tidaknya korupsi dalam suatu perkara bukan hal yang sulit. Sebelum menjabat Kasi Intel Kejari Cirebon, Paris menjabat Kepala Cabang Kejari Tual Wonreli, Provinsi Maluku. Saat menjabat di sana, dia menceritakan banyak kasus korupsi yang terungkap dan sidang hingga vonis pengadilan. Atas pengalaman itu, Paris membuat sistematika tersendiri untuk kesimpulan perkara korupsi. “Korupsi pasti berjamaah dan sistematis. Justru pelakunya banyak orang terpelajar yang mengerti aturan,” terang pria yang telah menyelesaikan studi S-2 Ilmu Hukum itu. Sebelumnya, penyelidik Kejari Cirebon mendalami persoalan pengadaan barang mebeler, alat tulis kantor dan laboratorium di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sejak Kamis (20/3) hingga Selasa (25/3), penyelidik memanggil banyak saksi. Bahkan, beberapa di antaranya dipanggil kembali guna melengkapi keterangannya. Termasuk, dokumen pengadaan kontark proyek Rp25 miliar tersebut. Dokumen kontrak yang dimiliki akan diteliti dan menjadi salah satu acuan atas pertanyaan mencari keterangan dari para saksi yang diperiksa. Penyelidik memiliki banyak cara untuk memastikan keterangan satu dengan lainnya tidak berbohong. “Kalau mencoba berbohong, kami pasti akan mengetahuinya,” terangnya. (ysf)
Banyak yang Terlibat di Kasus IAIN, Kejari Pilih Hati-hati
Rabu 26-03-2014,10:46 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :