Cecep: Pertahankan Perda Miras

Rabu 26-03-2014,11:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Sudah Teruji di MA, Abaikan Saja Klarifikasi Kemendagri KEJAKSAN–Perda pelarangan minuman beralkohol di Kota Cirebon harus dipertahankan. Meskipun ada surat klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Pemkot Cirebon merevisi perda tersebut, hal itu tidak perlu dilakukan. Perda Nomor 4 tahun 2013 milik Kota Cirebon itu harus dipertahankan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH, Selasa (25/3). Cecep menegaskan, perda pelarangan mihol hingga nol persen itu sudah teruji dalam judicial review atau peninjauan kembali yang diajukan asosiasi hiburan malam dan hotel di Kota Cirebon pada tahun 2013 lalu. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review itu dan menyatakan perda pelarangan mihol hingga nol persen di Kota Cirebon tetap berlaku. Saat itu, sambung Cecep, para pengusaha menganggap Perda 4 Tahun 2013 bertentangan dengan Keppres Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengaturan dan Pengendalian Mihol. “Itu menunjukan perda kita kuat dan sesuai harapan masyarakat,” tukasnya. Dalam perjalanannya, perda tersebut dibahas secara sistematis dan komprehensif antara Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon. Tidak hanya itu, Cecep selaku ketua pansus pembahasan perda tersebut menyebutkan tokoh berbagai agama ikut rapat dengar pendapat. Dengan demikian, lanjutnya, perda pelarangan mihol menjadi kebijakan bersama. “Pertahankan perda miras. Tidak perlu ragu, Satpol PP bergerak saja. Tertibkan mereka yang melanggar,” pesannya. Terkait surat klarifikasi dari Kemendagri yang meminta perda pelarangan mihol diubah, mengambil dasar hukum pijakan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Secara substansi, tidak ada perbedaan mendasar antara Perpres 74/2013 dengan Keppres 3/1997 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Justru, dalam Perpres 74 tahun 2013 itu menyatakan secara prinsip semua alkohol dilarang,” terangnya. Hanya saja, dalam pasal 7 memang memperbolehkan menjual mihol di tempat tertentu seperti bar, hotel dan restauran. Namun, jika merujuk hirearki perundang-undangan, posisi Undang-Undang (UU) lebih tinggi dibandingkan perpres. Dalam hal ini, Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pelarangan mihol di Kota Cirebon, mengaju pada cantolan hukum UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yang menyatakan alkohol sangat berbahaya bagi kesehatan. “Itu referensi perda pelarangan mihol. Secara aturan, Perpres kalah dengan Undang-Undang,” jelas Cecep. Di samping itu, perintah Undang-Undang Otonomi Daerah, pemerintah pusat harus menghargai yang terbaik bagi daerah. Termasuk perda pelarangan mihol di Kota Cirebon. Cecep berharap semua pihak menjunjung tinggi dan mewujudkan Cirebon sebagai kota wali. Dalam berbagai kesempatan, seluruh elemen masyarakat sudah diberikan kesempatan dengan dengar pendapat dan yudisial review. Jangan sampai, kata Cecep, persoalan ini hanya dimanfaatkan bagi kepentingan orang tertentu saja. “Kepentingan masyarakat lebih utama. PAD dari izin mihol sangat sedikit. Tidak sebanding dengan kerusakan moral dan kematian yang telah banyak direnggut dari mihol,” paparnya. Karena itu, politisi Demokrat tersebut berpendapat agar perda pelarangan mihol di Kota Cirebon dapat terus dipertahankan dan tidak perlu direvisi kembali. Bahkan, Cecep mengajak Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM bersama unsur terkait di lingkungan Pemkot Cirebon serta DPRD Kota Cirebon, untuk mendatangi Kemendagri guna melakukan audiensi. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirim surat klarifikasi kepada Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM. Dalam surat nomor 188.34/1008/SJ tanggal 24 Februari 2014 mendagri meminta wali kota untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pelarangan mihol nol persen agar disesuaikan dengan Perpres 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Khususnya, pasal 7 Perpres tersebut. Di mana, mihol boleh dijual di hotel, bar dan restauran. Berkaitan dengan hal itu, mendagri meminta wali kota berkoordinasi dengan DPRD Kota Cirebon untuk mengubah perda mihol agar sesuai dengan Perpres yang lebih tinggi dari perda. Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan, wali kota sudah mengirimkan surat koordinasi ke dewan pada tanggal 18 Maret 201d, dengan nomor 188.34/405-Huk. Surat itu, sebagai tindak lanjut surat dari Mendagri Gamawan Fauzi. “Kami sudah ajukan surat resminya. Meminta penjadwalan pembahasan penyesuaian perda pelarangan mihol,” terangnya. Namun, hingga saat ini Yuyun belum menerima kepastian waktu pembahasannya. Ada tidaknya perubahan dalam perda pelarangan mihol hingga nol persen itu, akan ditentukan setelah ada rapat pertemuan antara DPRD-Pemkot, pengusaha dan ormas Islam. “Itu kewenangan DPRD untuk mengajak siapa saja berdiskusi membahas surat klarifikasi dari Mendagri,” ujarnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait