
Yang terbaru, komplotan pencuri spesialis minimarket di Cirebon ini beraksi melakukan pembobolan di salah satu minimarket di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Aliran Listrik Disalurkan ke Gardu Induk New Sunyaragi
BACA JUGA:Bukan Agus atau Asep, Inilah Nama Paling Populer di Indonesia Berdasarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri
“Pelaku memantau lokasi kejadian. Setelah dianggap aman, pelaku kemudian naik ke atap minimarket dengan cara memanjat dinding. Setelah berhasil, pelaku kemudian menggunting atap bangunan yang terbuat dari spandek, kemudian masuk ke minimarket,” tutur Sumarni.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa para pelaku memulai aksinya dengan merusak CCTV yang ada di minimarket.
Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket. Yang sering jadi sasaran mereka antara lain produk rokok, susu, dan lain-lain.
Lantaran aksi komplotan pencuri ini minimarket di Kondangsari mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Sumarni menjelaskan, minimarket di Desa Kondangsari merupakan lokasi terakhir kejahatan mereka.
Setelah peristiwa itu polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu petugas mendapatkan identias para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Tiga pelaku pencurian minimarket dan satu penandahnya kemudian diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Selain menangkan dan menahan pelaku, lanjut Kombes Sumarni, jajarannya juga berhasil menyita barang bukti kejatan pelaku berupa lakban, gunting dan ponsel.
“Pengakuan kepada penyidik, mereka melakukan aksi pembobolan minimarket di wilayah Beber, Arjawinangun, Kuningan, Kota Cirebon dan tempat lainnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.