
RADARCIREBON.COM – Kuwu di Cirebon divonis bersalah dan dipenjara 1 bulan gara-gara kasus Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.
Kuwu Karanganyar, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon ini bernama Suranto. Dia terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
Meski demikian, Suranto tidak dicopot dari jabatannya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon memastikan jabatan Suranto tetap aman.
Dijelaskan oleh Kabid Pemerintahan pada DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, bahwa Suranto divonis bersalah dengan hukuman 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Hilang, 6 Nelayan Cirebon Berhasil Pulang dengan Selamat
BACA JUGA:Ketika Komisi III DPRD dan Dinkes Beda Pendapat soal Kasus DBD di Kota Cirebon
Suranto terbukti memihak dan menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon.
Nah, meski bersalah dan dipenjara, namun Suranto tidak dicopot dari jabatan sebagai kuwu.
Menurut Dani, tidak ada aturan yang menyebutkan pemberhentian terkait kasus yang dihadapi kuwu. Itu karena ancaman hukumannya hanya 6 bulan penjara.
“Terkait statusnya sebagai kuwu, yang bersangkutan tidak akan diberhentikan dari jabatannya. Artinya setalah menjalani hukuman yang bersangkutan akan kembali menjabat sebagai kuwu,” tutur Dani.
BACA JUGA:Bukan dari Pusat, Makan Bergizi Gratis di Majalengka Pakai Dana APBD, Siswa Giliran Dapat Jatah
BACA JUGA:Telkom Sambut Kunjungan Industri SMKN 5 Kuningan: Tingkatkan Pemahaman Teknologi Digital
Nah, selama Suranto ditahan, tugasnya sebagai kepala desa, untuk sementara akan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Kemungkinan besar akan dialihkan ke sekretaris desa (Sekdes) sebagai Plh," jelas Dani.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 155 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara Pada Rumah Sakit Umum Daerah, dijelaskan Dani, itu dilakukan jika ancaman hukumannya diatas 5 tahun.