Selain itu kasus yang dihadapi juga jelas seperti korupsi, kriminal dan lain sebagainya.
“Kasus yang dihadapi kuwu itu bukan makar atau korupsi, dan ancaman juga hanya 6 bulan. Dan tidak diatur dalam aturan kalau ancaman hukumannya 6 bulan,” tandasnya.
Sebelumnya, Suranto selaku kuwu Karanganyar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh pengadilan Negeri Sumber.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukum penjara selama 1 bulan. Yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta.