Kuwu di Cirebon Dipenjara Gara-gara Kasus Pilkada, Tidak Dicopot dari Jabatan

Selasa 21-01-2025,17:30 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Tatang Rusmanta

Selain itu kasus yang dihadapi juga jelas seperti korupsi, kriminal dan lain sebagainya.

“Kasus yang dihadapi kuwu itu bukan makar atau korupsi, dan ancaman juga hanya 6 bulan. Dan tidak diatur dalam aturan kalau ancaman hukumannya 6 bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Suranto selaku kuwu Karanganyar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh pengadilan Negeri Sumber. 

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukum penjara selama 1 bulan. Yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Kategori :