Kuli Perbaikan Jalan Cabuli Gadis Desa

Kamis 27-03-2014,10:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Pekerjaan NE (23) mengaspal jalan di Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra belum rampung. Namun kini warga Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu itu harus berurusan dengan petugas kepolisian. NE tersangkut kasus hukum karena telah merenggut kehormatan Bunga (16), warga Ujunggebang. NE kini meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. NE tertangkap basah melakukan hubungan suami istri bersama korban di sebuah tempat pada areal pesawahan. Warga yang memergoki aksi tersebut, lantas menggiring keduanya dan diserahkan ke Mapolsek Sukra. Pengaduan masyarakat itu kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, terungkap bahwa tindakan asusila itu telah dilakukan NE terhadap korban lebih dari sekali. “NE telah mengakui perbuatannya. dan atas perbuatannya terancam dijerat pasal 81 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit PPA Iptu Dwi Hartati, Rabu (26/3). Sebelumnya korban yang belum lama mengenal pelaku, mengikuti ajakan pelaku untuk mendatangi kontrakannya. Dari pertemuan yang dilakukan dan pembicaraan intensif, korban merasa tidak ada jarak. Bahkan saat pelaku membisikan keinginan jahatnya, korban yang mulanya menolak akhirnya luluh. Rayuan yang dilancarkan NE membuat korban semakin tak berdaya dan menuruti seluruh keinginan NE. Termasuk menuruti keinginan teman lelakinya itu, hingga berani menodai korban berkali-kali di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait