INDRAMAYU – Puluhan kendaraan berhasil terjaring dalam razia angkutan umum dan angkutan barang yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), di wilayah Indramayu kota, Rabu (26/3). Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan yang dimiliki sejumlah awak angkutan. Baik angkutan orang maupun angkutan barang. Para awak angkutan yang terjaring masih tetap beroperasi, kerana petugas hanya memberikan peringatan terhadap pelanggar. Kepala Seksi Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Indramayu, H Kusin menjelaskan, operasi penertiban bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan tertib administrasi. “Kami juga menguji kelayakan kendaraan umum, baik itu kendaraan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam propinsi (AKDP) maupun angkutan kota,” terang Kusin. Dalam razia tersebut juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat seperti buku KIR dan trayek. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah angkutan umum yang surat-suratnya sudah habis masa berlakunya. Petugas mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang surat-surat tersebut. “Kami berharap kepada pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi aturan yang ada. Karena dengan tertib administrasi ditambah kelayakan kendaraan, akan memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada para penumpang,” ujarnya. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dishubkominfo Kabupaten Indramayu, Darma menambahkan, pihaknya akan melakukan uji kelayakan secara berkala kepada kendaraan umum. Menurutnya, pengecekan akan dilakukan antara 3 sampai 4 bulan sekali. Pengujian secara berkala tersebut untuk memastikan kelayakan kendaraan umum saat beroperasi. “Kami juga meminta kesadaran pemilik kendaraan umum untuk terus memeriksa sejumlah bagian penting dalam kendaraan, dan melengkapinya sesuai aturan,” tambahnya. (oet)
Dishubkominfo Tertibkan Angkutan Umum
Kamis 27-03-2014,10:55 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :