Surat Perintah Penggusuran Disoal

Kamis 27-03-2014,13:49 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Polres Cirebon Kabupaten Periksa Dua Saksi SUMBER- Polisi Resor Cirebon Kabupaten mulai memeriksa dua saksi pelapor dalam perkara gugatan penggusuran rumah warga untuk proyek tol Cikampek-Palimanan, Rabu (26/3). Usai pemeriksaan, kuasa hukum korban penggusuran, Agus Prayoga SH mempertanyakan dasar dilakukannya penggusuran oleh tim pengadaan tanah (TPT). “Surat peringatan yang kami terima baik pertama, kedua, ketiga dan keempat, semuanya imbauan untuk mengosongkan. Kenapa lantas ketika kami menolak imbauan, yang datang malah aparat dan dilakukan pembongkaran?” tanya Agus, saat diwawancarai Radar. Agus mempertanyakan keberadaan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Menurut dia, waktu pelaksanaan eksekusi di luar jam kerja, yakni Sabtu. Tentu saja hal ini menyalahi aturan. Pasalnya, ketika masyarakat sedang memiliki perkara dan akan mengadukan banding atau keperluan lainnya, tidak dilayani ketika sudah di luar jam kerja. “Ketua PN harus bisa menjelaskan hal ini,” ucapnya. Agus juga mempersoalkan kehadiran aparat Brimob Polda Jabar dan Yon Arhanudse di lokasi. Kedua institusi tersebut ikut menerjunkan personelnya untuk pengamanan. Padahal, objek esekusi hanya 10 rumah dengan 13 kepala keluarga yang kebanyakan janda dan jompo. “Kalau permintaan pengamanan, seperti apa payung hukumnya? Ini kan perkara pro yustisia, seharusnya dilakukan pada jam kerja. Ini bukan bencana alam yang mengharuskan mereka bertugas di luar jam kerja,” tanya dia. Agus berharap, agenda pemeriksaan saksi-saksi bisa dipercepat karena berkejaran dengan pelaksanaan pemilu legislatif. Dirinya juga mengkhawatirkan adanya laporan pelanggaran kampanye yang harus ditindaklanjuti polisi, sehingga proses penyidikan bisa berlarut-larut. Bahkan, Agus meminta penyidik untuk menggunakan cara yang lebih praktis dalam mengundang saksi. Meski tetap diharuskan membuat surat panggilan, namun pemberitahuan sebaiknya memanfaatkan telepon dan sms. Sehingga, para pihak yang berkepentingan bisa dihadirkan secepatnya. “Kalau surat panggilan kan lama, kalau memungkinkan pakai telepon atau sms, kenapa tidak. Ini kan waktunya sudah mepet dengan pemilu,” tuturnya. Sementara itu, pantauan Radar, dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan Reserse dan Kriminal Polres Cikab, saksi pertama yang dihadirkan adalah Derif Rys Guliran. Saksi pertama terpaksa membuat berita acara pemeriskaan (BAP) baru, lantaran belum ada limpahan berkas dari Polda Jabar. Saksi kedua, Suryani menyusul diperiksa dengan pertanyaan yang tidak jauh berbeda dengan Derif yakni, seputar kronologis kejadian. Sedangkan terkait saksi yang jompo, penyidik mengagendakan pemeriksaan dengan mendatangi saksi. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait