Pimpinan DPRD Kota Cirebon Datangi Komisi X DPR RI Bawa Aspirasi Siswa SMAN 7

Jumat 07-02-2025,18:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Swiss-Belhotel Cirebon Kampanyekan Pola Hidup Sehat dengan Donor Darah

BACA JUGA:Laba Bersih Rp7,01 Triliun, BSI Catat Pertumbuhan 22,83%

"Permasalah ini sudah menjadi isu nasional, karena memang tidak hanya terjadi di satu daerah."

"Kami berharap permasalah ini dapat selesai, agar tidak ada siswa yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," pungkasnya.

Perlu diketahui, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan SMAN 7 Kota Cirebon, KCD X Jawa Barat, perwakilan siswa dan orang tua siswa yang dibawa ke komisi X DPR RI adalah:

1. Memohon Kepada Komisi X DPR RI untuk dapat merekomendasikan kebijakan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Tekonologi RI melalui panitia SNPMB PDSS 2025 untuk memberikan perpanjangan waktu perbaikan serta pengumpulan data pada portal SNPMB PDSS tahun 2025 agar siswa eligible SMAN 7 Kota Cirebon bisa mendaftar melalui SNBP.

BACA JUGA:Mapolres Cirebon Kota Pindah ke Jalan Cipto, Eks Gedung Pusdiklatpri Mulai Dibersihkan

2. Memohon Kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Tekonologi RI melalui panitia SNPMB PDSS 2025 untuk memberikan perpanjangan waktu perbaikan serta pengumpulan data pada portal SNPMB PDSS tahun 2025 agar siswa eligible SMAN 7 Kota Cirebon bisa mendaftar melalui SNBP.

3. Merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang menyebabkan adanya keterlambatan pendataan siswa pada sistem PDSS SNBP di SMAN 7 Kota Cirebon.

4. Tidak boleh ada intimidasi apapun terhadap siswa atau orang tua siswa yang melakukan protes terkait persoalan gagalnya pendaftaran jalur SNBP yang terjadi di SMAN 7 Kota Cirebon.

5. Jika siswa eligible tidak bisa mendaftar jalur SNBP, maka SMAN 7 Kota Cirebon wajib memberikan kompensasi berupa bimbingan belajar dan pendaftaran UTBK.

BACA JUGA:Pesik Kuningan Dikelola PT Pesona Linggajati: Punya Anggaran Miliaran, Target Promosi ke Liga 3

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sidak di SMAN 7 Kota Cirebon Lalu Bicara Soal Sanksi Gagal Daftar SNBP 2025

6. SMAN 7 Kota Cirebon dan sekolah negeri lainnya dilarang ada pungutan yang mengatasnamakan SPP, LKS dan pemotongan beasiswa PIP yang membebankan orangtua murid dan tidak boleh ada pengambilan kebijkan sepihak dari sekolah kepada siswa penerima beasiswa PIP. Jika ada pemotongan beasiswa PIP oleh pihak sekolah maka segera dikembalikan kepada siswa penerima beasiswa PIP.

7. Memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk bersama-sama melakukan evaluasi penggunaan dana BOS dan BOPD serta peran Komite Sekolah SMAN 7 Cirebon. (rdh)

Kategori :