MIRIS! Seorang Suami di Majalengka Cabuli Adik Ipar Sampai Hamil 7 Bulan

Selasa 11-02-2025,14:58 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Tatang Rusmanta

Setelah mendapatkan cukup bukti, Satrekrim Polres Majalengka akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka pada 4 Februari 2025.

DS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ditegaskan Tito, saat ini DS sudah ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka. 

Akibat perbuatannya, tersangka yang hanya bekerja serabutan tersebut, akan dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka pencabulan anak dibawah umur ini, akan kami jerat pasal 81 dan atau pasal 82 peraturan pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002," ungkap Kasat Reskrim.

Kategori :