
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat surat edaran ke daerah untuk jadi pedoman dalam efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden.
Jajaran Pemprov Jabar dipimpin Sekda Herman Suryatman berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Turut hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar dipimpin langsung Ketua DPRD.
Ada sejumlah aturan yang membuat perubahan besar dalam efisiensi APBD, yakni Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Ada Cap Go Meh, Calon Penumpang Kereta Api Harap Datang Lebih Awal dari Jadwal Keberangkatan
Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Aturan penting lain yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Rombongan Sekda dan Banggar DPRD diterima Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan beserta jajaran.
Dalam konsultasinya, Sekda Herman Suryatman mengungkap APBD 2025 Jabar telah ditetapkan di akhir 2024, dan sudah dielaborasi ke dalam Pergub.
BACA JUGA:Bisnis Indosat Terus Bertumbuh Ditengah Masa Sulit Industri Telekomunikasi
Namun merujuk pada tiga peraturan baru tersebut, maka Pemprov harus melakukan penyesuaian, efisiensi dan rencana relokasi yang diselaraskan dengan visi misi kepala daerah terpilih hasil Pilgub 2024.
"Di masa transisi ini, kami komunikasi dengan yang terhormat (legislatif), sedang kami rapihkan, sembari kami melihat situasi kondisi karena di ketentuan -ketentuan yang tadi disampaikan kami harus melakukan sinkronisasi dengan visi misi kepala daerah," tutur Herman Suryatman.
"Kami luncurkan surat edaran terkait dengan penjabaran (APBD) untuk kabupaten/ kota menahan anggaran -anggaran yang sedang kita bahas dan dalami agar sesuai Inpres maupun Permendagri, dan KMK," tambahnya.
Untuk itu, sambung Herman, Pemprov sangat berharap surat edaran Kemendagri terkait dengan petunjuk teknis, atau panduan bagi pemerintah daerah segera rampung.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Modul P5 di Cirebon, Apakah Itu?