Dengan demikian, efisiensi anggaran bisa lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan, peraturan, perundangan.
Menurut Herman, kaidahnya sangat jelas, masa transisi perlu disikapi dengan cermat. Sehingga SE Kemendagri diharapkan jadi solusi rujukan pemerintah daerah untuk implementasi di lapangan.
Menurut Herman, Pemprov sudah melakukan beberapa simulasi terkait dengan efisiensi anggaran.
Dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pembangunan.
"Tentu nanti akan difinalisasi dengan DPRD, kami tentu punya design untuk relokasinya terutama untuk peningkatan kualitas layanan publik dan juga peningkatan kualitas pembangunan di Jawa Barat," katanya.
BACA JUGA:Geger! Warga Blok Sumur Kopo Argasunya Kota Cirebon Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, berujar APBD 2025 Jabar belum dilaksanakan.
Namun sesuai dengan peraturan, efisiensi dan penyesuaian anggaran harus dilaksanakan.
"Maka kami ingin mengonsultasikan situasi ini, apakah ini jadi terobosan baru, atau apakah ada hal- hal yang bisa mendapat arahan agar mekanismenya berjalan di rel yang benar," ucapnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan berujar, efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh menganggu belanja- belanja yang sifatnya wajib, seperti belanja pegawai, pemeliharaan rutin, dan sebagainya, agar tidak terganggu.
"Pencadangan TKD tidak mengurangi manfaat yang diterima masyarakat, tapi dicadangkan untuk diberikan lagi ke masyarakat," katanya.
Sehingga, efisiensi sedianya dilakukan agar Pusat maupun Daerah menggunakan anggaran secara efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak praduktif demi kepentingan rakyat.
Sejalan itu, demi keselarasan dengan visi misi kepala daerah terpilih yang tak lama lagi akan dilantik, maka rancangan APBD Perubahan direncanakan agar dapat disusun lebih cepat, yakni di sekitar bulan Maret. (*)