
Serta dana yang dikeluarkan sesuai dengan kualitas dan kuantitas pembelanjaan barang dan jasa yang direalisasikan secara transparan dan akuntabilitas.
Audit ini nantinya dapat melihat apakah bantuan yang diterima sudah sesuai peruntukannya atau tidak, dan dapat mengukur sejauh mana penggunaan bantuan negara tersebut.
Pasalnya, sekolah selalu berdalih kurang terkait dengan pendanaan. Sehingga mereka memungut kepada siswa lewat persetujuan komite dan langkah lainnya.
Masih kata Fitrah, satu hal yang juga mempunyai peran penting dalam menjalankan tugas adalah keberadaan Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah X.
Tugas KCD Pendidikan Wilayah X, berdasarkan Pasal 50 Ayat 3 Huruf q Pergub Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tupoksi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat.
Bahwa tugasnya adalah menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang pendidikan pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X.
Dia berharpa agar KCD Pendidikan Wilayah X dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang seharusnya.