
“Jadi yang bimbel sekitar Rp150 juta ditambah yang pendaftaran Rp30 jutaan. Jadi (total) sekitar Rp180 juta ya,” tambah Undang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dana yang akan digunakan untuk menutupi kebutuhan tersebut akan diambil dari Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
BACA JUGA:Kirim Petisi ke Presiden Prabowo, Siswa SMAN 7 Cirebon Minta Pertanggungjawaban Gagal SNBP
“Sumbernya itu dari dana BOS. Dari pemerintah juga, sudah diusulkan,” jelas Undang Ahmad Hidayat.
Nah, untuk kesepakatan berikutnya berkaitan dengan permintaan orangtua agar pihak sekolah memberikan dispensasi kepada siswa eligible untuk lebih konsentrasi terhadap bimbel menuju UTBK.
“Jadi, jika ada siswa yang tidak masuk kelas, akan dianggap masuk, tidak alfa, karena mereka akan fokus bimbel menuju UTBK,” jelas Undang.
Berikutnya, kesepakatan yang keempat berkaitan dengan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sempat viral beberapa waktu belakangan ini.
“PIP nanti akan dihitung, ada hal-hal yang harus dikembalikan karena hak-hak mereka (siswa penerima PIP) yang selama ini tertahan. Akan dihitung kembali sesuai hak-hak mereka (siswa),” jelas Undang.
Undang menambahkan, pengembalian dana PIP ini belum dapat dipastikan waktunya karena masih dalam pendalaman.
Jumlah uang yang akan diterima para siswa juga berbeda-beda sesuai jumlah potongan sebelumnya.
“Setiap siswa berbeda-beda. Potongan-potongan itu yang akan dikembalikan. Jadi ya, lagi dihitung-hitung,” jelasnya.
Kesepakatan kelima, lanjut Undang, terkait dengan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) kepada para siswa.
Menurut Undang, DSP siswa eligible yang belum lunas akan dianggap lunas.
Dia menjelaskan, bahwa DSP tersebut disepakati dalam rapat komite sekolah bersama orangtua siswa pada saat para siswa tersebut masih kelas X.
Saat ini para siswa ini sudah kelas XII dan ada yang belum lunas. “Yang belum lunas waktu perjanjian kelas X dulu, dianggap lunas,” ujarnya.