
Meski demikian, Ambar mengatakan, bahwa sanksi yang diberikan tidak akan berdampak pada institusi sekolah, melainkan hanya kepada individu yang bertanggung jawab.
"Kalau di tahun depan, untuk sanksi lembaga ke SMAN 7 Cirebon saya rasa tidak, karena hak anak tetap akan mendapatkan kesempatan untuk program SNBP. Artinya, sanksi akan tertuju pada oknum orang tersebut atau kepada pengelola PDSS, bukan kepada lembaga, karena kalau pada lembaga, ujungnya kasihan anak-anak," pungkasnya.