Menabung Emas, Cara Cerdas Menuju Indonesia Maju

Kamis 27-02-2025,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Belum lagi dari sisi kemudahan layanan, kedua lembaga sudah memiliki sistem digital, sehingga nasabah gampang sewaktu-waktu bila ingin menguangkan simpanan emasnya.

Masyarakat diharapkan dapat seoptimal mungkin memanfaatkan ragam layanan dari kedua lembaga tersebut. 

Terlebih dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 menyebut bullion bank adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). 

“Dalam salah satu pasal di peraturan tersebut, ada menuliskan perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi."

"Dengan adanya kata standar itu, artinya sebuah jaminan masyarakat bisa menyimpan emas secara aman, ketimbang selama ini disimpan di rumah yang relatif kurang aman,” pungkas Prita. (*)

Kategori :