"Tidak mungkin kita mengabaikan masalah ini, tetapi izin mereka harus segera diselesaikan. Harus ada sanksi terlebih dahulu, dan nantinya akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukumnya," tandasnya.
BACA JUGA:Raih Ampunan Allah, Berikut Ini Doa 10 Hari Kedua Ramdhan dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah
Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut masih diizinkan untuk beroperasi sementara waktu, Eman mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berjanji akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Masa perusahaan dari luar negeri datang ke Majalengka tetapi tidak mengurus izin atau setidaknya memberi tahu pemerintah daerah terlebih dahulu? Harus ada tahapan yang dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tersebut," tandas Eman.