Terbentur Aturan Pusat, Sekda Hilmy Ungkap Jika Pemkab Cirebon Sudah Siapkan Anggaran Gaji PPPK 2024

Jumat 14-03-2025,04:58 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi
Terbentur Aturan Pusat, Sekda Hilmy Ungkap Jika Pemkab Cirebon Sudah Siapkan Anggaran Gaji PPPK 2024

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Himy Rivai turut memberikan pandangannya saat menghadiri audiensi dengan perkumpulan non-ASN lulusan PPPK 2024 di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis 13 Maret 2025.

Sekda mengakui bahwa perjuangan para tenaga PPPK untuk lolos seleksi sangat berat, mengingat mereka harus bersaing dengan ribuan pelamar dari berbagai daerah.  

“Kami sangat memahami keluhan teman-teman PPPK. Perjuangan mereka luar biasa, harus bersaing dengan ribuan pelamar dari kabupaten/kota lain.”

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Tuntut Soal Status, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Bilang Begini

BACA JUGA:Alasan Pedangan di Pasar Baru Kuningan Kurang Minat Menjual MinyaKita

BACA JUGA:Kriteria Pengemudi Ojol Grab yang Mendapatkan Kucuran BHR Lebaran 2025

“Setelah lulus, tentu harapannya adalah segera mendapatkan NIP dan gaji. Namun, ada pertimbangan tertentu dari Pemerintah Pusat yang menyebabkan penundaan,” jelas Himy Rivai.  

Meski demikian, Himy menegaskan bahwa dari sisi perencanaan, baik keuangan maupun pengadaan ASN, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melakukan persiapan matang.

Bahkan, anggaran sebesar Rp43 miliar telah disediakan untuk pembayaran gaji PPPK yang bersangkutan.  

BACA JUGA:Terjadi Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Jelang Lebaran, Aprindo Sebut Ada 5 Faktornya, Apa Saja?

BACA JUGA:MinyaKita Kurang Laku di Pasar Baru Kuningan, Pedagang Pilih Jualan Minyak Goreng Jenis Ini

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, ABUJAPI Ciayumajakjning Gelar Buka Bersama

“Kami sudah menyiapkan anggaran, tetapi karena adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, maka kita harus menunggu.”

“Namun, saya yakin ini bukan keputusan final. Masih ada celah dan peluang bagi tenaga PPPK untuk mendapatkan perhatian khusus,” tambahnya.  

BACA JUGA:Temukan 240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon, Dishub Berjanji Bakal Perbaiki

BACA JUGA:Dilantik Siska Gerfianti, Kini Susi Gantini Resmi Menjabat Ketua TP PKK Sumedang

BACA JUGA:Apa Itu Operasi Modifikasi Cuaca? Berikut Penjelasan Ahli Muda BPBD Jabar

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya agar pengangkatan dan pencairan gaji PPPK tidak bergeser ke tahun 2026, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah. (*)

Kategori :