RADARCIREBON.COM - Jangan sampai keliru dalam memahami arti kata mahram dan muhrim.
Di Indonesia banyak yang mengira bahwa mahram dan muhrim memiliki arti yang sama padahal mereka memiliki arti yang berbeda.
Apa si perbedaahnnya? Mari simak artikel ini untuk mengetahui perbedaan mahram dan muhrim!
Dilansir dari berbagai sumber, mahram dan muhrim dalam tulisan bahasa Arab memiliki huruf yang sama namun harakat yang berbeda.
1. Muhrim
Dilansir dari buku Haram Tapi Bukan Mahram oleh Hanif Lutfi, asal kata muhrim adalah aharam-yuhrimu-ihraman yang artinya; 'mengerjakan ibadah ihram'. Muhrim adalah orang yang sedang mengerjakan iabadah ihram, baik haji maupun umrah.
Ketika jamaah haji dan umrah telah memasuki daerah miqat ( batas dimulai dan berhentinya peintah ihram ), lalu ketika seseorang memakai pakaian ihram dan menjauhi laranganya maka orang itu disebut dengan muhrim.
BACA JUGA:Masih Diguyur Hujan, Berikut Daftar Wilayah Terdampak Banjir di Cirebon dan Sekitarnya
2. Mahram
Mahram berasal dari kata 'haram' lawan kata nya halal, dari kamu Al-Mujam Al-Wasith menjelasakan bahwa al-mahram adalah dzul-hurmah yang artinya wanita yang haram dinikahi.
Mengutip dari Ensiklopedia Fikih Indonesia pernikahan oleh Ahmad Sarwat ulama fikih mengartikan bahwa mahram sebagian wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik dalam faktor kerabat, penyusuan atau perbesanan.
Mahram adalah perempuan yang haram di nihaki selamannya. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisa Ayat 23.
BACA JUGA:Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!
Artinya: " Diharamkan atas kamu ( menikahi ) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuahnmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu ( anak tiri )yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), dan (diharamakan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."