Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu

Selasa 22-02-2011,02:42 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU– Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu meringkus dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin dini hari (21/2). Kedua tersangka adalah ES alis Edi (36) warga Blok Karang Baru, Desa/Kecamatan Anjatan, dan DS alias Ade (37), warga Desa Cipancuh, Blok Kubanggading, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 2 paket sabu-sabu. Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba Anto Seven SIK mengatakan, dua tersangka diamankan ketika berada di jalan Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas, saat melakukan transaksi bersama anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat akan transkasi bersama petugas yang menyamar sebagai pembeli, Edi dan Ade pun diringkus. “Benar, kedua pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya. Bahkan kini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui bandar besarnya. Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 jo pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” ujarnya. (alw)

Tags :
Kategori :

Terkait