Deden Bisa Jadi Tersangka Kerusuhan Cikeusik

Selasa 22-02-2011,07:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Polisi masih mendalami keterlibatan Deden Sujana, warga Ahmadiyah yang diduga menjadi pemicu bentrok warga di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pria yang diketahui sebagai ketua rombongan jamaah Ahmadiyah asal Bekasi ini, berpotensi menjadi tersangka. Pasalnya, polisi telah menemukan senjata tajam (sajam) yang dibawa Deden ketika terlibat bentrok. “Sudah ditemukan senjata tajam dan sebagainya. Tapi hingga saat ini belum diperiksa lagi. Masih dalam pengawasan anggota kita,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, kemarin (21/2). Menurut Anton, polisi sudah pernah memeriksa Deden. Namun, pemeriksaan tertunda karena yang bersangkutan masih sakit, sehingga pemeriksaan tak bisa dilanjutkan. Anton menjelaskan, Deden bisa dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyusul dengan adanya fakta hukum berupa sajam. Golok itu bisa menjadi alat bukti untuk menjadikan Deden tersangka. “Sekarang statusnya memang dia tengah diperiksa, tapi belum selesai. Ya kita tunggu dari penyidik,” katanya. Anton juga belum bisa memastikan apakah Deden sebagai penggerak massa hingga terjadi bentrokan. Dalam bentrokan tersebut, tiga anggota jamaah Ahmadiyah tewas dan beberapa lainnya mengalami luka. Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dan memeriksa puluhan saksi. Sabtu (19/2) lalu, Kabag Penum Kombes Boy Rafli Amar meralat status Deden yang dinyatakan tersangka. “Hingga saat ini, tidak ada dari pihak Ahmadiyah yang dijadikan tersangka. Yang jadi tersangka baru dari warga penyerang saja. Tersangka menunggu alat bukti, kalau ada,” kata Boy. Pernyataan Boy meralat pernyataan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi sebelumnya. Ito mengatakan bahwa Deden dijadikan tersangka karena diduga menjadi pemicu kemarahan massa. Deden menolak saat diminta mengungsi oleh Kepala Unit Intel Polsek Cikeusik Aiptu Hasan. Penolakan itulah yang akhirnya membuat massa marah dan melakukan penyerangan. Informasi terakhir diperoleh Kantor Berita Wahana Media Center, sampai akhir pekan kemarin polisi telah menetapkan dan melakukan penahanan kepada 9 tersangka pelaku penyerangan jamaah Ahmadiyah. Antara lain U, M, E, Y, M, S, KU, I, dan A. Mereka seluruhnya telah ditahan di Mapolda Banten. Sementara itu, Komisi Na­sio­nal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Kapolres Pandeglang dan Kapolda Banten, Kamis (24/2) mendatang. Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti kasus penyerangan terhadap Jamaah Amadiyah oleh warga yang menewaskan tiga orang dari Jamaah Ahmadiyah. Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Cholis mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap aparat daerah mulai dari Kepala Desa, Kapolsek, Danramil dan Camat Cikeusik. “Kami akan menyelesaikan tugas sesuai dengan yang telah diingatkan komisi tiga terkait temuan-temuan di lapangan agar menjadi lebih komprehensif,” kata Nur Cholis usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, kemarin. Dikatakan dia, tim yang dibentuk Komnas HAM untuk penyelidikan kasus tersebut sudah bekerja, meski belum banyak memeriksa saksi. “Saya sebagai ketua tim juga belum bisa terlalu banyak menyampaikan hasil temuan, karena hasil pemeriksaan ini baru dari dari satu pihak, dan belum ada dari pihak lain,” tuturnya. Dia menyebutkan, tim masih menemui kendala waktu dalam penyelidikan kasus penyerangan tersebut. “Setidaknya tim memerlukan waktu 5 hingga 8 jam untuk memeriksa seorang saksi yang dipanggil,” katanya. Disinggung soal adanya dugaan intervensi dari pihak lain terhadap kasus Cikeusik, Nur Cholis menegaskan bahwa hal itu tak benar. Jika memang ada intervensi, Nur Cholis hanya memaknainya sebagai kritikan agar Komnas HAM bertugas secara independen.Dia mensinyalir, dugaan intervensi muncul karena ada yang mengeluhkan Komnas HAM melindungi saksi dari pihak ahmadiyah. “Dan kita pastikan independen, melakukan penyelidikan sesuai dengan realitas di lapangan. Soal saksi, siapa pun yang datang ke Komnas, jika masuk kriteria layak dilindungi, maka kami akan melakukan (lindungi, Red),” ujarnya. (bha/cdr/wmc)

Tags :
Kategori :

Terkait