Saling Lempar Urus Alun-Alun Kejaksan

Jumat 04-04-2014,12:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN- Penataan PKL hingga penambahan lampu penerangan di Alun-alun Kejaksan rupanya menjadi persoalan tersendiri bagi SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon. Beberapa SKPD yang dikonfirmasi menyebut bahwa penataan dan penambahan lampu merupakan tugas SKPD lain. Penambahan lampu misalnya, ini disebut sebagai ranah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), bukan Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon. \"Di Alun-alun Kejaksan itu masuknya lampu taman, bukan penerangan jalan umum. Jadi bagiannya DKP,\" tutur Kepala Dishubinkom Taufan Bharata SSos, kemarin. Terpisah, Kepala DKP Drs Sumanto mengatakan, untuk penataan Alun-alun Kejaksan dia tunduk pada koordinasi DPUPESDM dan Bappeda. Karena, dinas teknis yang melaksanakan pembangunan penataan alun-alun adalah DPUPESDM Kota Cirebon. \"Dalam penataan alun-alun kami tunduk pada koordinasi DPUPESDM dan Bappeda. Serta sudah termasuk pada program 2015. Insya Allah penambahan penerangan juga termasuk,\" ujarnya kepada Radar. Dikatakannya, pihaknya akan berupaya maksimal untuk menata Alun-alun Kejaksan. Dalam pelaksanaan, DKP tidak bisa sendiri, tetapi melibatkan banyak OPD. \"Kami berupaya maksimal, sehingga harapan kami Alun-alun Kejaksan bisa lebih baik dari sekarang,\" tuturnya. Sementara soal penataan PKL, rupanya ini menjadi salah satu agenda yang terbengkalai sejak tahun 2012 lalu. Setelah perwali yang mengatur tentang PKL sudah selesai masa berlakunya pada Desember 2012 lalu, tidak ada lagi peraturan yang mengatur tentang PKL. Nah, pengajuan perwali ini rupanya menjadi tugas Disperindagkop dan UMKM. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, pembuatan dan pengajuan perwali tentang penataan PKL dan tim itu tugas Disperindagkop UMKM. Jika Disperindagkop UMKM sudah mengajukan konsep perwali kepada wali kota, tim teknis yang terkait seperti bagian perekonomian dan bagian hukum akan membahasnya untuk kembali dimatangkan sebelum akhirnya menjadi perwali. Karena itu, dia menunggu ajuan konsep perwaali dari Disperindagkop UMKM sebelum memutuskan segala sesuatunya. Pasalnya, perwali tersebut menjadi dasar pedoman dan teknis dalam instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melaksanakan tugasnya dalam penataan PKL. “Pengajuan perwali tugas Disiperindagkop UMKM. Itu menjadi kewajiban mereka,” tegasnya, Kamis (3/4). Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan, sejak perwali yang terkait dengan tata letak berhubungan dengan PKL habis masa berlakunya pada Desember 2012 lalu, pihaknya menunggu ajuan konsep perwali berikutnya. Pada saat itu, dalam beberapa bulan secara maraton, tim pengkajian dari Pemkot Cirebon melakukan rapat bersama. Di mana, Keppres tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL itu menginginkan adanya pengaturan lokasi dan segala hal terkait PKL secara mendetail. Namun, lanjut Yuyun, dalam perjalanannya, perkembangan berarti baru ada pada Februari 2014 lalu. Yakni, akan diadakan ekpos perwali dihadapan wali kota untuk menentukan materi yang dibahas dan dirumuskan, sesuai dengan harapan wali kota. “Agenda ekspos menjadi batal karena waktu itu ada musrenbang,” terangnya. Setelah itu, hingga saat ini bagian hukum belum mendapatkan disposisi untuk membahas dan mengkaji draft perwali yang diajukan Disperindagkop UMKM. Jika produk hukum itu sudah diajukan, Yuyun pasti langsung membahasnya secara bersama-sama dengan instansi terkait lainnya. Terkait aspek legalitas penataan PKL, tidak cukup hanya dengan keputusan wali kota. Menurut Yuyun, untuk menjalankan instruksi Keppres Nomor 125 tahun 2012 yang diperjelas dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri), tidak cukup kuat hanya dengan keputusan wali kota. Pasalnya, sifat hukum dari keputusan wali kota hanya memiliki daya ikat untuk person atau pribadi. Sedangkan, yang dibutuhkan dalam penataan PKL adalah aturan yang bersifat mencakup keseluruhan. “Jika dari judul saja berbicara tentang penataan PKL, berarti mengatur mekanisme dan pedoman. Harus dalam bentuk perwali,” ucapnya. (kmg/ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait