Timsel Lelang TAIS Tidak Terpengaruh Permintaan Sunaryo

Sabtu 05-04-2014,11:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN– Keinginan Sunaryo HW agar pemkot meninjau ulang lelang aset Taman Ade Irma Suryani (TAIS) tidak mendapatkan respons dari tim seleksi (timsel). Dipastikan tidak akan ada lelang ulang untuk aset Pemkot Cirebon itu. Hal ini disampaikan Ketua Timsel TAIS, Drs Agus Mulyadi MSi kepada Radar, Jumat (4/4). Proses dan perjalanan lelang TAIS sudah mengikuti alur yang ditetapkan timsel. Karena itu, kata Agus Mulyadi, setiap persoalan yang ada selalu dievaluasi ulang untuk penetapan waktu proses selanjutnya. Seperti, lelang TAIS pertama mengalami gagal lelang. Hal ini berdampak pada kemunduran waktu lebih panjang. Memasuki lelang kedua, ada masa sanggahan dan dimanfaatkan. Timsel harus menambah lagi beberapa hari untuk merumuskan jawaban sanggahan. Karena itu, Agus Mulyadi memastikan tidak akan ada lagi lelang ulang untuk aset TAIS. “Sudah jelas alurnya, tidak perlu ada lelang ulang,” terangnya. Ketika telah dinyatakan gugur, lanjutnya, PT Kagum Maha Karya Sempurna telah menggunakan haknya dengan mengajukan sanggahan. Hal itu sudah ditanggapi oleh timsel secara tertulis dan resmi. Di mana, timsel menyatakan alasan menggugurkan PT Kagum sebagai peserta lelang sudah tepat dan sesuai aturan. “Semua sudah melalui prosedur,” ucapnya. Karena itu, saat ini peserta lelang investasi untuk aset TAIS hanya diikuti oleh satu peserta, yaitu PT Prima Sarana Manunggal. Agus Mulyadi mengetahui PT Kagum kembali mengirimkan sanggah banding kepada Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM. “Saya sudah membacanya. Tidak ada sanggah banding dalam proses prakualifikasi,” tegasnya. Artinya, penolakan terhadap sanggahan yang diajukan PT Kagum sudah menjadi keputusan timsel dan berlaku efektif. Dengan demikian, perjalanan proses selanjutnya tetap pada satu peserta yang dinyata lolos seleksi. Meskipun satu peserta lelang, tidak ada jaminan menjadi pemenang lelang. Pasalnya, lanjut pria berkacamata itu, penetapan pemenang lelang investasi bergantung pada kesepakatan akhir dari rangkaian proses yang berjalan. “Kalau ternyata dalam tahap akhir tidak sesuai kesepakatan, kami tidak berani meloloskan menjadi pemenang TAIS,” tukasnya. Sanggah banding, boleh dilakukan bagi peserta yang telah melewati tahap prakualifikasi dan dinyatakan tidak lulus sebagai pemenang lelang. Artinya, PT Prima Sarana Manunggal dapat mengajukan sanggah banding jika tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Untuk PT Kagum Maha Karya Sempurna, dianggap sudah gugur dan selesai saat sanggahan yang diajukan ditolak timsel. Terkait keinginan Sunaryo meminta timsel meninjau ulang proses lelang, hal itu tidak membuat timsel berubah sikap. Pasalnya, kata Agus Mulyadi, seluruh rangkaian proses lelang TAIS sudah sesuai prosedur dalam rangkaian alur yang benar. Sehingga, lelang ulang tidak perlu dilakukan. “Kami tinggal lanjutkan proses selanjutnya saja. Timsel masih terus bekerja,” ujarnya. Dalam perjalanan lelang TAIS tahap kedua, tercantum dalam surat bernomor : 012/TS-TAIS/Setda/2014. Di mana, ada dua perusahaan yang mengisi dokumen kualifikasi. Yakni, PT Kagum Maha Karya Sempurna dan PT Prima Sarana Manunggal. Setelah melalui evaluasi, karena tidak memenuhi semua persyaratan administrasi, PT Kagum Maha Karya Sempurna dinyatakan gugur. Sedangkan PT Prima Sarana Manunggal dinyatakan lulus prakualifikasi. Sebelumnya, Sunaryo HW meminta lelang ulang untuk aset TAIS. Pasalnya, pengguguran salah satu peserta lelang merupakan sesuatu yang perlu dikaji kembali. Jika karena kekurangan syarat administrasi, peserta lelang seharusnya diberitahu. Bukan kemudian menjadi alasan pengguguran peserta. “Aturan harus ditegakan sesuai ketentuan. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” ucapnya. Mantan wakil wali kota Cirebon itu berharap kedua perusahaan lelang TAIS perlu dilanjutkan sepanjang tidak transaksional dan transparan. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait