“Selain itu, mereka juga bisa mendapat insentif pajak sebesar 0,5% jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar,” imbuhnya.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Terlalu Jauh, Pelajar Desa Cipakem Pilih Terjang Sungai
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kodim 0614 Kota Cirebon Ajak Forkopimda Olahraga Bersama
Di samping itu, para pengemudi ojol juga bisa mendapatkan fasilitas seperti pelatihan dan peningkatan kapasitas jika sudah diakui sebagai pelaku UMKM.
Namun demikian, Maman menegaskan, bahwa usulan ini masih dalam pembahasan dan kajian oleh pihak terkait.
Nantinya akan diajukan dalam proses perubahan Undang-undang UMKM, tahun depan.
Artikel ini telah diterbikan oleh Beritasatu.com dengan judul: Bakal Diakui sebagai UMKM, Ojol Bisa Dapat Subsidi hingga KUR