"Kebijakan dari KDM belum final, karena hanya statement di media sosial, secara aturan sebagai gubernur dia belum keluarkan," ucap Nana.
Karena jika mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat, tanggal 12 Mei 2024 lalu, tidak ada larangan untuk menggelar kegiatan itu.
Dalam surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat menyebutkan, Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Nana berharap, kebijakan yang dikeluarkan KDM, agar segera dievaluasi kembali demi kelangsungan hidup pelaku usaha travel dan wisata.