Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja.
BACA JUGA:Pusat, Provinsi dan Kabupaten Cirebon Berkolaborasi, Sophi: Percepatan Pembangunan Bakal Terlaksana
BACA JUGA:Napak Tilas Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-543, Bupati Imron: Jangan Lupakan Sejarah
Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang.
Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi oleh pihak penambang.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat. (*)