Tak Terima Stadion Bima Cirebon Disegel oleh Subagja, Kadispora: Kita yang Membuka!

Senin 28-04-2025,11:11 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Menurut dia, beberapa poin dalam surat perjanjian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016. Kami sudah memberikan pemberitahuan yang terpasang di Stadion Bima kepada Dinas Pemuda Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut Nurdin mengatrakan, bahwa sejak Februari 2025 telah dikeluarkan surat teguran kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon dan rekomendasi untuk melakukan peninjauan kembali.

Namun demikian, menurut Nurdin, sampai sekarang pihaknya belum dapat pemberitahuan apakah peninjauan kembali sudah dilaksanakan atau tidak.

Mengenai pemanfaatan aset Stadion Utama Bima oleh pihak selain Binasentra, Nurdin menjelaskan, bahwa hal tersebut melanggar aturan.

“Kalau dia mau dimanfaatkan oleh pihak lain itu, tetap Dinas Pemuda Olahraga harus minta izin dulu kepada Sekretaris Daerah dan kepada Walikota,” jelasnya.

Kategori :