BACA JUGA:Berantas Aksi Premanisme di Daerah, Polri Gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan
BACA JUGA:Tawarkan Banyak Destinasi, Tourism Malaysia Ajak Warga Cirebon Berlibur ke Negeri Jiran
Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi bernama Ahmad, usianya 50.
Ahmad mengaku tak dapat membendung emosi setelah mendengar bahwa anaknya menjadi korban penculikan.
“Saya kaget dan terpancing emosi karena ada kabar anak saya diculik. Saya langsung pukul bagian wajahnya. Sekarang saya menyesal,” kata Ahmad kepada polisi.
Ahmad dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Cianjur menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
“Kami akan bergerak cepat terhadap setiap tindakan yang meresahkan. Ini komitmen kami dalam menegakkan keadilan,” pungkas Tono.