RADARCIREBON.COM – Pengacara korban dalam kasus dugaa perawat rudapaksa pasien di Cirebon mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin, 12 Mei 2025.
Reno, salah satu dari tim kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil pihak terlapor.
“Kami mendesak kepada pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Cirebon Kota,” kata Reno kepada wartawan.
“Segera melakukan panggilan dan memeriksa para pihak, baik itu saksi-saksi, maupun terlapor agar kemudian perkara ini semakin terang benderang,” imbuhnya.
BACA JUGA:Detik-detik Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Memakan Korban 11 Orang
BACA JUGA:Ini Daftarnya, Perwira TNI dan Warga Sipil Jadi Korban Ledakan saat Pemusnahan Amunisi di Garut
Tidak hanya itu, Reno juga mendesak pihak rumah sakit tempat oknum perawat tersebut bekerja untuk turun bertanggung jawab.
“Harus dipertanggungjawabkan oleh institusi, dalam hal ini adalah Rumah Sakit Pertamina untuk bertanggung jawab atas perilaku karyawannya,” kata Reno.
Dia menambahkan, bahwa oknum perawat tersebut melakukan aksi tak senonoh saat kliennya menjalani perawatan di RS Pertamina Cirebon.
Oleh karena itu, menurut dia, terlapor telah menodai prinsip-prinsip pelayanan kesehatan di rumah sakit.
BACA JUGA:Di Pangenan, Pengedar Obat Keras Dibekuk Polresta Cirebon, Ratusan Butir Obat Disita
BACA JUGA:Ledakan di Garut, Pemusnahan Amunisi Memakan Korban, 11 Orang Dilaporkan Meninggal
Perlu diketahui, oknum perawat RS Pertamina sudah dipecat sejak April 2025.
Namun demikian, menurut Reno, pihak rumah sakit tidak bisa terlepas begitu saja tindakan mantan karyawannya.
“Dipecat adalah dampak dari sebuah perbuatan. Tapi pada saat dia (oknum perawat) melakukan tindak pidana tersebut, dia tidak berdiri sendiri, tapi dengan menggunakan atas nama dari perusahaan yang dia bekerja saat itu,” ungkapnya.