Laporkan Persib ke FIFA Jika Mediasi Terakhir Deadlock

Jumat 11-04-2014,10:27 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

BANDUNG - Mediasi kesepakatan antara Hamynudin Fariza dengan para petinggi Persib Bandung digelar 24 April 2014 mendatang. Nah, jika mediasi berakhir deadlock Fariza berencana melaporkan kasus dugaan penipuan FIFA, organisasi sepak bola dunia. \"Seharusnya, mediasi terakhir hari ini (kemarin, red). Tapi pihak PSSI berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan sampai batas waktu 19 April nanti. Makanya, sidang mediasi akhir diundur menjadi tanggal 24 April,\" kata Kuasa‎ hukum Fariza, Erlan Jaya Putra usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1-A Bandung, Jl RE Martadinata, seperti dilansir Inilah.com, Kamis (10/4). Dalam persidangan kemarin, pihak PSSI berjanji akan semaksimal mungkin menyelesaikan kasus tersebut dari segi internal. Bahkan, kasus ini pun telah dibahas di rapat komite pusat PSSI. Makanya, Fariza berusaha sabar menunggu keputusan dan hasil rapat PSSI tersebut. Tapi jika akhirnya tetap deadlock, dirinya akan ajukan sita jaminan (terhadap aset persib) dan lapor ke FIFA di Swiss. \"Dalam hal ini kita juga laporkan ke CAS (pengadilan arbitrase olahraga)‎. Kita juga akan tembuskan ke AFC di Kuala Lumpur,\" tegasnya. Dalam gugatannya ke FIFA, pihaknya akan mengadukan Persib dan PSSI sebagai penanggung jawab persepak bolaan Indonesia sesuai dengan gugatan di PN Bandung. Seperti diketahui, Fariza menggugat para petinggi Persib Bandung dan PSSI ke PN Bandung lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap dirinya. Dalam kasus tersebut ada pihak yang menjanjikan Fariza diangkat sebagai ketua panpel Persib periode 2012/2013 asalkan menyetor uang Rp1,7 miliar. Namun setelah uang itu disetorkan, Fariza tak kunjung menjadi ketua panpel. Selain itu, Fariza juga melakukan gugatan terhadap Ketua Panpel Persib 2011/2012, Ruri Bahtiar dan Risha A Widjaya selaku Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB). Selain menggugat keduanya, Fariza turut menggugat Budi Bram Rahman sebagai sekretaris Panpel Persib. Di sisi lain, Komisaris PT PBB Kuswara S Taryono menganggap kalau gugatan tersebut salah alamat. \"Gugatan hukum tersebut tidak tepat diajukan kepada tiga tergugat tersebut (Budi Bram, Ruri Bahtiar dan Risha A Widjaya, red) . Pertama, tidak ada dasar hukum dan tidak relevan,\" katanya. PT PBB, kata Kuswara, jauh sebelumnya telah menerima dua surat dari Fariza. Pertama tentang pelaksanaan pengalihan Panpel Persib di takeover ke pihak Fariza, yang berarti, kata dia, itu sudah tanggung jawab sepenuhnya dari Fariza selaku penggugat. Satu lagi, kata Kuswara, pihaknya juga menerima surat tertanggal 31 Mei 2012 No 129/UTDWRK-Panpel/5-15/2012. Surat tersebut berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada Risha Adi Wijaya. Inti surat tersebut permohonan maaf keterlambatan pembayaran panpel. \"Jadi, pembayaran Rp1,7 miliar itu merupakan kewajiban pembayaran dari yang bersangkutan sebagai panpel. Itu kenapa gugatan mereka tidak berdasar dan salah sasaran?\" ujarnya. Dua surat itulah yang menjadi andalan Kuswara untuk melawan Fariza di persidangan. Pasalnya, melalui dua surat itulah gugatan Fariza dimentahkan. \"Kami akan menjawab gugatan mereka di persidangan. Pada intinya, legal standing mereka tidak jelas dalam mengajukan gugatan. Dan kami juga akan mengajukan gugatan balasan,\" katanya. (net/mid)

Tags :
Kategori :

Terkait