JAKARTA - Sikap kontradiktif ditunjukkan Anas Urbaningrum. Satu sisi, dia berusaha menyeret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya Edhie Baskoro alias Ibas di pusaran kasus korupsinya. Namun, kemarin dia mengatakan ingin menjadikan kedua tokoh Partai Demokrat itu menjadi saksi meringankan baginya. Ada dua alasan kenapa kubu Anas Urbaningrum menjadikan Presiden SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan. Menurut kuasa hukumnya Firman Wijaya, Presiden disebut tahu betul soal uang Rp 250 juta yang menjadi down payment mobil Toyota Harrier. edua, Pak Edhie Baskoro yang mengetahui proses (kongres) karena dia menjadi steering committee (SC),\" jelasnya usai mendampingi pemeriksaan Anas. ½ Permohonan menghadirkan Presiden SBY dan Ibas disampaikan karena pemeriksaan Anas sudah memasuki masa akhir. Beberapa hari lalu kliennya juga sudah menandatangani perpanjangan penahanan untuk 30 hari terakhir. Artinya, dalam waktu dekat berkas Anas akan selesai dan sidang perdana bisa digelar. “Maka kita mengajukan saksi meringankan buat Pak AU (Anas Urbaningru). Ada dua saksi meringankan yang diajukan. Pertama adalah Pak SBY dan yang kedua adalah Pak Edhie Baskoro,\" terangnya. Lebih lanjut Firman menjelaskan, Presiden dan Ibas bisa menjelaskan soal pertemuan yang disebutnya terjadi di Wisma Negara. Dalam pertemuan sebelum, kongres Partai Demokrat itu dihadiri oleh kliennya yakni Anas, Presiden SBY dan Sudi Silalahi. Bahasanya, soal keengganan Partai Demokrat dipimpin Marzuki Alie. Firman, Presiden dan Sudi terus menekankan hal itu kepada Anas. Pertemuan Wisma Negara menjadi penting karena disebutnya mendahului semuanya. Menjadi salah satu pangkal munculnya berbagai tuduhan pada Anas. \"Karena itu, kita meminta kepada penyidik untuk meghadirkan Pak SBY dan Pak Edhie baskoro sebagai saksi meringankan,\" jelasnya. Nah, Firman yakin kalau dipanggilanya Presiden dan anaknya juga membuka fakta aliran dana kongres Partai Demorat di Bandung. Apalagi belakangan penyidik kerap bertanya soal bagaimana sebenarnya pelaksanaan kongres berserta pembiayaannya. Saat diminta penegasan apakah dana proyek Hambalang masuk ke kongres, Firman enggan menjawab. Dia meminta agar pertanyaan itu dijelaskan oleh Presiden SBY dan Ibas secara langsung. \"Kalau mas Anas sudah menjelaskan bahwa dia hanya punya tim relawan yang tidak pernah mentargetkan proses pembiayaan,\" tuturnya. Firman menambahkan, pihaknya tentu tidak berharap kalau Presiden SBY dan Ibas menolak menjadi saksi meringankan. \"Ketentuan pasalnya jelas menyebutkan bahwa terhadap saksi meringankan itu wajib. Ini kan soal itikad baik,\" tegasnya. Sementara Anas yang menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.15 tidak menceritakan soal permintaan saksi meringankan itu. Dia hanya menyampaikan soal pemeriksaan kemarin yang masih berkutat pada kongres Partai Demokrat di Bandung. Soal pemberian uang terkait kongres, dia menyebut itu tugas penyidik untuk membuktikan. \"Begini, untuk memperjelas itu, maka tugas penyidik adalah memanggil yang bersangkutan (Ibas) agar memberikan kesaksian atau keterangan. Dengan begitu akan jelas,\" terangnya. Terpisah, Jubir KPK Johan Budi SP membenarkan kalau penahanan Anas sudah memasuki masa akhir. Meski tidak tahu kapan pastinya, dia yakin berkas mantan Ketum Partai Demokrat itu akan segera rampung. \"Penyidikan baru belum ada. Ini perpanjangan terakhir, kemungkinan dalam waktu nggak terlalu lama akan P21,\" katanya. Berkas Anas nantinya akan berisi soal tuduhan bahwa dia menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Sedangkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkasnya kemungkinan selesai lebih lama. Jadi, yang disidangkan nantinya terkait dengan penerimaan gratifikasi terlebih dahulu. Lantaran Anas didakwa menerima gratifikasi dari berbagai proyek, suami Athiyyah Laila itu bisa jadi dituntut lebih berat. Meski demikian, saat ini dia tidak tahu berapa lama tuntutan yang akan dirumuskan untuk Anas. \"Pasalnya tidak bertambah. Tuntutannya tentu lebih berat dari yang hanya menerima 1 gratifikasi saja,\" ungkapnya. (dim)
Anas Minta SBY dan Ibas Jadi Saksi Meringankan
Sabtu 12-04-2014,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :