
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, ketiganya diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, dan pada waktu yang berbeda-beda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, tiga pengedar sabu yang berhasil diamankan berinisial DH (35), AA (27) dan AM (27).
Mereka tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Butuh Alat Transportasi yang Mewah, Lin6kar Hadirkan Rental Mobil Luxury
BACA JUGA:Patra Niaga Regional JBB Dorong Layanan Prima SPBU melalui Implementasi Pertamina Way 2.0
"Kami mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu yang total beratnya 4,02 gram, handphone, timbangan digital, double tip, bungkus roko, dan lainnya dari tangan DH, sedangkan barang bukti yang disita dari HH adalah handphone" ujar Kombes Pol Sumarni, Rabu 21 Mei 2025.
Ia mengatakan, petugas mengamankan DH dan AA berikut barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Senin 19 Mei 2025 kira-kira pukul 23.30 WIB.
Saat ini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
BACA JUGA:Disdik Kota Cirebon Bolehkan Sekolah Gelar Acara Perpisahan, Tapi....
BACA JUGA:Koleksi Tas dan Aksesoris Fashion, THYS Beri Diskon Hingga 80 Persen
BACA JUGA:Keluarga Korban Belum Lapor Polisi, Oknum Guru SMP Cirebon Tetap Ngajar? Suwarso Budi Buka Suara
Sementara tersangka AM diamankan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa 20 Mei 2025 kira-kira pukul 13.00 WIB.
Pihaknya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan handphone dari tangan AM.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.