
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Membangun Cirebon (LSM GERAM) PAC Kecamatan Susukan, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Lelang titisara tahun 2024 sekitar Rp 300 juta dimasukkan ke APBDes Rp 194 juta. Kami minta kejelasan dari kuwu, tapi berdalih masuk ke anggaran perubahan. Ketika didesak, kuwu tidak bisa memberi bukti,” tegas Iwang W. Beben, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan APBDes Ujung Gebang tahun 2024 sebetulnya sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon. Namun, berdasarkan informasi yang didapat, Kuwu Desa Ujunggebang belum diperiksa.
BACA JUGA:Kader PDI Perjuangan Tepis Isu Hubungan Bupati dan Wakilnya Retak Gegara Pelantikan Mutasi
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Kecewa, Pekerjaan Peningkatan Jalan Kaliwulu Tak Segera Dilelang
BACA JUGA:Sistem Zonasi Berubah, Disdik Jabar Sosialisasikan SPMB 2025-2026, Begini Bocorannya..
Maka, pihaknya mendesak aparat penegak hukum lebih proaktif dalam mengusut dugaan penyalahgunaan APBDes Ujunggebang.
“Kuwu Ujunggebang diminta untuk segera dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” lanjut Iwang.
Iwang mengaku, pihaknya sudah meminta penjelasan ke Kuwu Desa Ujunggebang. Namun, yang bersangkutan masih menyembunyikan dokumen penggunaan APBDes tahun 2024.
“Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan uang rakyat harus disampaikan secara terbuka. Bila terus disembunyikan, patut diduga ada penyelewengan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, rencananya, warga Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Jumat 23 Mei 2025 mendatang akan melakukan audiensi dengan Kuwu dan BPD setempat.
BACA JUGA:Gelar Konvoi Akbar Persib Juara, Wagub Jabar Minta Bobotoh Jaga Kondusivitas Wilayah
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 3 Rekomendasi PC Gaming Intel Core i9 Terbaru Tahun 2025
Tujuan dari audiensi tersebut adalah mempertanyakan perihal penyelenggaraan pemerintahan desa dan realisasi ABBDes 2024.
Sebelumnya, wartawan Radar Cirebon berupaya mengkonfirmasi Kuwu Ujunggebang, Tariman, terkait adanya pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2024 ini dilaporkan oleh warga ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat 7 Maret 2025 lalu.
Sayangnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Tariman melalui pesan WhatsApp dibiarkan tanpa jawaban.
“Terima kasih,” tulis Tariman saat membalas pesan wartawan tanpa memberikan konteks apapun. (*)