
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, diamankan di wilayah Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar tanpa izin resmi berinisial RS (35) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Kamis 22 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan RS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Obat keras yang diamankan diantaranya, 45 butir Tramadol, 104 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, handphone, dan lainnya.
BACA JUGA:2 Preman Diamankan Polres Cirebon Kota, Peras Penumpang Travel Gelap di Terminal Harjamukti
BACA JUGA:Sharp Luncurkan AC Black Series, Perpaduan Teknologi dan Desain Elegan untuk Tren Interior Modern
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Jumat 23 Mei 2025.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan IJTI Cirebon Raya Award 2025
BACA JUGA:Hadirnya Bank Sampah Mengurangi Sampah di TPA
Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Tersangka yang diketahui bernama AF alias A (22), merupakan warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung.