Ia menegaskan bahwa opini WDP bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya perbaikan menyeluruh terhadap sistem keuangan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembenahan yang strategis dan terukur agar dapat kembali meraih opini WTP di masa mendatang.
Bupati Dian menekankan bahwa capaian opini WTP di masa mendatang bukan semata urusan administratif, melainkan cerminan dari komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Saya minta seluruh kepala perangkat daerah menjadikan evaluasi ini sebagai prioritas. Kita tidak boleh berhenti sampai Kuningan benar-benar mampu membuktikan bahwa keuangannya dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Total Calhaj asal Kuningan Berjumlah 1.018, Giliran Kloter 21 Diberangkatkan
Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, Bupati Kuningan optimistis bahwa opini WTP akan kembali diraih sebagai bentuk komitmen nyata dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Sebagai informasi, Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah.
Bukti-bukti tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan atau WTP-DPP. Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan.
Selain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.
Sementara Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.
Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse atau ketidakwajaran yang kecil terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.