Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Edarkan Obat Keras Tanpa Ini, Kapolresta Cirebon Bilang Begini

Rabu 28-05-2025,18:33 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Edarkan Obat Keras Tanpa Ini, Kapolresta Cirebon Bilang Begini

"Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Track Geometri Trolly, Alat Canggih Mendeteksi Jalan Rel Kereta Api

BACA JUGA:PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Gelar Penyuluhan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 4 Kota Cirebon

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," pungkasnya. (*)

Kategori :