“Dari kedua proyek tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,6 miliar," ungkap Kajari.
Saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.