
"Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses rekonstruksi berjalan transparan dan sesuai prosedur," tutur Ari.
BACA JUGA:Selebrasi 1 Dekade NMAX : Journalist MAXi Community Touring ke Pantai Selatan Jawa
BACA JUGA:Dapat Laporan dari Masyarakat, Anggota TNI di Indramayu Ringkus Pengedar Obat-obatan Terlarang
Terlihat ketika memeragakan salah satu adegan, Amanda melakukan pemukulan kepada korban. Tersangka memukul korban menggunakan telepon genggam.
Pukulan itu mengarah ke mata korban dua kali kemudian ke bagian punggung korban.
"Semua adegan yang diperankan langsung merupakan hasil dari BAP tersangka dan saksi. Tidak ada perbedaan data antara BAP dan rekonstruksi," jelas Ari.
Dalam reka adegan itu juga terungkap bahwa korban disekap di kamar pelaku selama tiga hari. Setiap keluar kamar, pelaku akan mengunci pintu.
Korban diberi makan oleh pelaku, tetapi dilarang keras keluar rumah supaya keberadaannya tidak diketahui oleh orantua tersangka.
Kemudian, kondisi korban semakin lemah dan ketika sang kekasih sudah meninggal dunia, jasadnya dinaikan ke bagasi mobil kemudian dibawa ke RSUD Majalengka.
Adapun, AKP Ari mengungkapkan, bahwa motif Amanda membunuhn Varhan adalah sakit hati.
Rasa sakit hati itu dipicu oleh keinginan korban untuk pulang dari rumah Amanda.
"Motif utama tersangka adalah sakit hati karena korban ingin meninggalkan rumah tersangka," tutur Ari Rinaldo.
Sementara itu, Amanda Putri sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara hingga 15 tahun.