Personalia LPSE Resmi Dikukuhkan

Selasa 15-03-2011,06:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Personalia LPSE Kabupaten Kuningan secara resmi dikukuhkan oleh Bupati H Aang Hamid Suganda, di Aula Dispenda, Senin (14/3). Acara yang dirangkaikan dengan sosialisasi Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa  tersebut dihadiri Ketua DPRD beserta para Ketua Komisi DPRD, Polres Kuningan, Kepala Balai Diklat PU Wilayah II Bandung, Kepala Balai LPSE Provinsi Jawa Barat, para kepala SKPD dan para ketua asosiasi barang/jasa se-Kabupaten Kuningan. Kepala Bagian Pembangunan, Drs Dadi Hariadi MSi menjelaskan, sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terhadap Perpres  RI Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif. “Dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan akan ada kesamaan pola pikir dan persepsi terhadap kebijakan dan produk hukum pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian terciptanya pemahaman terhadap pentingnya tertib administrasi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah,”  imbuhnya. Dadi menyebutkan, sosialisasi diikuti oleh 100 peserta. Mereka terdiri dari para kepala SKPD, staf ahli bupati, para ketua Komisi DPRD, unsur Polres, unsur kejaksaan, assosiasi penyedia barang/jasa, perwakilan PWI, perwakilan KWRI, unsur LSM dengan nara sumber Kepala Balai Diklat PU Wilayah II Bandung dan Kepala Balai LPSE Provinsi Jawa Barat. Sementara, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Kabupaten Kuningan telah membentuk unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa pemerintah yang bertugas menangani pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terintegrasi dan terpadu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 tahun 2009. “Dalam mewujudkan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah, Perpres Nomor 54 tahun 2010 telah mengatur proses pengadaan barang/jasa. Selanjutnya untuk dimaklumi bahwa sistem lelang secara elektronik diharapkan akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas  dalam pembelanjaan uang negara,” paparnya. Lebih dari itu, dapat menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh palaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa. Berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 bahwa LPSE wajib dibentuk di Kabupaten/ Kota. Untuk itu, dalam rangka melayani pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, sebelum dibentuk secara struktural telah ditetapkan personalia pengelola LPSE di Kabupaten Kuningan. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait