CIREBON-Salinan copy surat berkop Walikota Cirebon dan ditandatangani Drs. H. Ano Sutrisno, MM, ditujukan kepada Drs. Agus Rahmat, pensiunan PNS Pemerintah Kota Cirebon, tertanggal 27 November 2013 dan bersifat rahasia ini, diterima radarcirebon.com, Selasa sore, pukul 15.48 WIB (15/4), dari Yanto Irianto, SH, LBH Pancaran Hati, kuasa hukum Drs. Agus Rahmat. Dalam surat tersebut, tertulis Pertanggungjawaban Restribusi Jasa Usaha Tempat. Itu menindaklanjuti Laporan hasil Klarifikasi Inspektorat Nomor 700/16/LHP KS/Inspektorat/2013. tanggal 28 Oktober 2013 perihal Dugaan Penyalahgunaan Pendapatan Restribusi UPTD Terminal Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon, bahwa saat Drs. Agus Rahmat menjabat sebagai Kepala Seksi Terminal Dinas Perhubungan Kota Cirebon periode 2002 sampai dengan Desember 2004 belum mempertanggungjawabkan retribusi jasa fasilitas penunjang terminal dengan menyampaikan bukti setoran retribusi sebesar Rp. 121.420.000. Masih dalam surat tersebut, Ano meminta Agus Rahmat untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban retribusi berupa pencatatan penerimaan dan penyetoran retribusi jasa fasilitas penunjang terminal. \"Saudara harus menyetorkan uang sebesar yang belum dipertanggungjawabkan tersebut ke Kas Daerah paling lambat 60 hari sejak diterima surat ini,\" sebut salinan copy surat tersebut. Terkait surat itu, LBH Pancaran Hati, Yanto Irianto, SH, Kuasa Hukum Drs. Agus Rahmat mengirimkan somasi kepada Walikota Cirebon, Drs. Ano Sutrisno, MM, tanggal 2 April 2014, bernomor 04/Somasi/IV/LBH-PH/2014. (wb)
Surat Rahasia Walikota Ano ke Pj Terminal Soal Dana Retribusi
Selasa 15-04-2014,16:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :