BPK sendiri, lanjut Nuzul, telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari bagi Pemkab Kuningan untuk menindaklanjuti dan mengembalikan seluruh kerugian negara yang teridentifikasi dalam laporan.
BACA JUGA:Inilah 3 Mobil Bekas Terlaris di Tahun 2025, Mobil Bekas Ini Bisa Menjadi Opsi Pilihan Anda
BACA JUGA:Operasi Jam Malam, Polisi Sapu Bersih Remaja Cirebon yang Berkeliaran di Jalanan
"Kami mendorong bupati dan SKPD terkait untuk segera menyelesaikan temuan itu. Jangan sampai menjadi beban akuntabilitas yang berkepanjangan," katanya.
Ia pun menyerukan agar persoalan ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh, terutama dalam hal reformasi sistem keuangan daerah yang selama ini masih rentan terhadap praktik maladministrasi.
"Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Ini menyangkut uang rakyat. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan anggaran," pungkasnya.